Jumat, 19 Maret 2010

PTSP PM

RESUME : PERATURAN PRESIDEN RI NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam nageri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (pasal 1 ayat 1)
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat (pasal 1 ayat 4)
3. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 1 ayat 5).
4. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 1 ayat 6).
5. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat PDKPM adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah kabuapaten/kota (pasal 1 ayat 8).
6. Penugasan adalah penyerahan tugas, hak, wewenang, kewajiban dan pertanggungjawaban termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang dari Kepala BKPM kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan hak susbtitusi sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 8 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ditetapkan dengan uraian yang jelas (pasal 1 ayat 11).
7. Penghubung adalah pejabat pada Kementrian/LPND, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, memberi informasi, fasilitasi dan kemudahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan menteri teknis/kepala LPND, Gubernur atau Bupati/Walikota dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban dan pertanggungjawaban yang jelas (pasal 1 ayat 12).
8. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM dan PDKPM (pasal 1 ayat 16).
9. Azas PTSP yaitu (pasal 2) :
a. Kepastian hukum
b. Keterbukaan
c. Akuntabilitas
d. Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
e. Efesiensi berkeadilan
10. PTSP di bidang PM bertujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan nonperizinan (pasal 3).
11. Dukungan untuk ketersediaan PTSP (pasal 5 ayat 2) :
a. Sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang handal
b. Tempat, sarana dan prasarana kerja dan media informasi
c. Mekanisme kerja dalam bentuk petunjuk pelaksanaan PTSP di bidang PM yang jelas, mudah dipahami dan mudah diakses oleh penanam modal
d. Layanan pengaduan (help desk) penanam modal
e. SPIPISE
12. Urusan pemerintahan di bidang PM menjadi kewenangan Pemerintah (pasal 8) :
a. Penyelenggaraan PM ruang lingkupnya lintas provinsi
b. Urusan pemerintahah bidang PM yaitu :
1) PM terkait dengan SDA yang tidak terbarukan dengan tingkat resiko kerusakan lingkungan yang tinggi
2) PM pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional
3) PM yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi
4) PM yang terkait pada strategi pertahanan dan keamanan nasional
5) PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain
6) Bidang PM lain menjadi urusan peemrintah menurut UU
13. Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota (pasal 10)
14. Informasi dalam SPIPISE mencakup aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan perizinan dan nonperizinan terdiri (pasal 21 ayat 2 dan 3) :
a. Informasi publik yang dapat diperoleh publik tanpa dibatasi dengan hak akses mengenai :
1) Potensi dan peluang PM
2) Daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
3) Jenis, persyaratan teknis, mekanisme penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya dan waktu pelayanan
4) Tata cara layanan pengaduan PM
5) Peraturan perUU di bidang PM
b. Informasi mengenai penanam modal meliputi informasi atas semua dokumen elektronik, jejak dan status kegiatan penanam modal berdasar batasan hak akses
c. Informasi diberikan kepada :
1) Pejabat yang berwenang di instansi penyelenggara PTSP
2) Penanam modal atau kuasanya
3) Calon penanam modal atau kuasanya
15. Fungsi lain PTSP (pasal 32) :
a. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang PM di daerah
b. Mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan PM di daerah
c. Memberikan insentif daerah dan/atau kemudahan PM di daerah
d. Membuat peta PM di daerah
e. Mengembangkan peluang dan potensi PM di daerah dengan memberdayakan badan usaha
f. Mempromosikan PM daerah
g. Mengembangkan sektor usaha PM daerah melalui pembinaan PM antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan PM
h. Membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan PM di daerah
16. Catatan (pasal 36) :
a. Pendelegasian wewenang dari Menteri/Kepala LPND ke Kepala BKPM 6 bulan
b. Pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPND ke kepala BKPM 24 bulan
c. Penyelenggaraan kegiatan PTSP paling lambat 12 bulan
d. Perangkat pendukung PTSP paling lambat 12 bulan
e. Penyelenggaraan PTSP dengan sistem SPIPISE paling lambat 36 bulan
17. Permasalahan :
a. Kewenangan antara pusat dan daerah bagaimana kategori layak dan tidak layak
b. Perizinan dan nonperizinan berupa dokumen elektronik alat bukti hukum yang sah melalui SPIPISE
c. Hak akses tanpa batas dan batasan
d. Sragen untuk segera melakukan SPIPISE
e. SLA : service level arrangement
f. Ada pengujian sistem on-line perizinan sragen dengan SPIPISE
g. Ada petuga operator SPIPISE
h. Biaya kabupaten dengan PDKPM ke BKPM > ini timbul hak monopoli ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar